Revisi UU Pemilu Dinilai Tidak Efektif jika Tanpa Revisi UU Partai Politik

Revisi Undang-Undang Pemilu perlu disertai revisi UU Partai Politik karena perbaikan sistem pemilu tidak akan efektif tanpa penguatan partai politik sebagai pilar utama demokrasi dan representasi politik.

Ramlan Surbekti, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007, menilai sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia tidak berjalan ideal. Ia menilai sebagai sistem yang campur aduk karena memunculkan berbagai ketidakadilan dalam praktik pemilu. Lima ketidakadilan yang dimaksud adalah ketimpangan representasi antardaerah dalam pembagian kursi DPR, ketiadaan aturan yang cukup ketat terkait dana kampanye, belum terwujudnya prinsip one person, one vote, one value, adanya penggunaan fasilitas publik, anggaran pemerintah, hingga pegawai negara dalam kontestasi politik, dan adanya praktik jual beli suara atau politik uang. Rekomendasi yang diberikan adalah memperbaiki regulasi partai politik, pengurangan jumlah kursi dari 3-10 kursi menjadi 3-6 kursi, mendorong partai menjadi representasi utama konstituen, serta agar partai dan pasangan calon presiden menyepakati agenda kebijakan yang diperjuangkan bersama.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, Komisi II DPR telah bersepakat melakukan terobosan legislasi dengan mengundang sejumlah pakar untuk mendengar masukan soal RUU Pemilu. Langkah itu tetap dilakukan meski Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum dibentuk.

Search