Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin bahwa jadwal pemungutan suara tidak akan berubah seiring dengan bakal dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023). Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berujar bahwa penyelenggaraan pemilu yang tepat waktu diatur dalam undang-undang. “Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum pada Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Idham, Rabu (14/6/2023).
Idham menjelaskan, pasal tersebut merujuk pada Pasal 22 huruf e ayat (1) yang mengatur bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali. “KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara,” ujar dia. “Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” imbuh Idham.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023). Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 gedung MK. Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.