Reaksi Istana soal Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan sehingga tidak termasuk dalam 20 % dana pendidikan APBN dan APBD. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah akan mempelajari putusan itu.

Prasetyo menambahkan pembahasan mengenai anggaran tidak dapat diputuskan pemerintah secara sepihak. Menurutnya, penyusunan anggaran negara dilakukan bersama DPR sehingga tindak lanjut atas putusan MK juga perlu mempertimbangkan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Search