Sidarto Danusubroto, yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengatakan, sistem pemilu sebaiknya ditetapkan terbuka dan tertutup. Alasannya, partai politik bisa menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang jadi, dengan nomor urut satu dan dua. Namun, jika ada caleg dengan nomor urut bawah dan memperoleh suara terbanyak, tentu saja caleg itulah yang ditetapkan. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan dalam kondisi sistem pemilu seperti sekarang, ada rakyat Indonesia yang tidak terwakili. Pada masa lalu, ada perwakilan golongan, termasuk warga minoritas pada lembaga perwakilan rakyat.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan jika sistem pemilu proporsional tertutup diputuskan, maka sejumlah kader partai yang maju caleg akan mundur dari kontestasi. Sekjen PAN, Eddy Soeparno, berharap MK tetap menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka. Eddy mengatakan seluruh kader menolak pemilu proporsional tertutup.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti juga menyoroti MK yang masuk ke ranah isu non-konstitusional. Sebab, MK bukan ruang politik, melainkan ruang yudikatif. Ia khawatir jika sistem proporsional tertutup diterapkan, itu tak sesuai kondisi sekarang.