PT, CV & Firma Masih Bisa Pakai PPh Final 0,5%, Ini Syaratnya!

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen atas omzet hingga Rp4,8 miliar hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Dengan demikian, badan usaha berbentuk PT, CV, dan firma tidak lagi termasuk dalam kelompok yang dapat memanfaatkan skema pajak tersebut untuk pendaftaran baru.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi PT, CV, firma, dan BUMDes yang telah terdaftar sebagai pengguna tarif PPh final 0,5 persen sebelum 22 April 2026. Berdasarkan ketentuan peralihan, PT masih dapat menggunakan tarif tersebut hingga tiga tahun, sedangkan CV dan firma hingga empat tahun sesuai batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib beralih ke skema perpajakan normal dengan pembukuan lengkap dan mengikuti tarif pajak badan yang berlaku. Sementara itu, koperasi tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM, namun penggunaannya dibatasi maksimal selama empat tahun sejak tahun pajak terdaftar. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola usaha.

Search