- Bonnik Manoe
- Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM
- CNBCIndonesia.com
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh final 0,5 persen atas omzet hingga Rp4,8 miliar hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan...
