PPIH Kesehatan 2027: Apakah tenaga kesehatan non-ASN bisa daftar?

Tenaga kesehatan non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan 1448 H/2027 M. Berdasarkan ketentuan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), status kepegawaian bukanlah satu-satunya penentu, sehingga pelamar non-ASN tetap dapat mendaftar selama memenuhi kualifikasi profesi, administrasi, dan persyaratan khusus pada formasi yang dipilih seperti kloter, Arab Saudi, maupun tenaga kesehatan bandara.

Selain memenuhi persyaratan umum—seperti WNI, beragama Islam, sehat jasmani-rohani, serta memiliki dokumen profesi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)—peserta non-ASN yang masih aktif bekerja wajib menyiapkan surat izin dari atasan atau pimpinan instansi. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa instansi asal mengetahui dan mengizinkan pelamar untuk mengikuti seleksi serta menjalankan tugas jika dinyatakan lulus.

Secara keseluruhan, seleksi ini mengutamakan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan komitmen pelayanan yang kuat kepada jemaah haji. Pelamar diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan.

Search