Politik-Hukum Terkini: KPK Digugat-Ambang Batas DPR

Sejumlah kasus besar yang menjadi sorotan publik diantaranya adalah adanya gugatan praperadilan terkait kasus dugaan suap sengketa lahan yang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat yang sama KPK sedang memeriksa sejumlah saksi penting terkai dugaan korupsi proyek perkeretaapian. KPK juga sedang menelusuri dugaan penyimpangan dana tanggung jawab sosial di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di ranah politik, perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mencuat. Pemerintah pun di sisi lain memperkuat strategi keamanan nasional melalui kebijakan pencegahan ekstremisme.

Berikut lima isu politik-hukum terkini:

  1. KPK Siap Lawan Praperadilan Wakil Ketua PN Depok: KPK siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan. KPK yakin penetapan BBG sebagai tersangka telang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
  2. Staf Ahli Menhub Diperiksa KPK: KPK kembali memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
  3. Kasus CSR BI-OJK, Pensiunan BI Diperiksa KPK: KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merugikan negara hingga Rp28,38 miliar.
  4. PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Ideal 38 Kursi: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan ambang batas (parliamentary threshold) ideal dalam RUU Pemilu berada di angka minimal 38 kursi atau sekitar 5,5%-6% dari total perolehan suara nasional. Angka ini lebih mencerminkan efektivitas representasi politik di parlemen dibandingkan usulan ambang batas yang lebih rendah.
  5. Teken Perpres RAN PE, Strategi Prabowo Lawan Ekstremisme: Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman ekstremisme di Indonesia. Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Februari 2026 dan berlaku hingga 2028 menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun setelah perpres diterbitkan, serta membentuk sekretariat bersama guna memastikan koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga dan Pemda dalam pelaksanaan RAN PE.

Search