PN Jakpus Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini Pukul 09.00 WIB, Dibantu TNI dan Polri

Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat akan dimulai pukul 09.00 WIB oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) hari ini. “Pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto. Sebanyak 3.161 personel keamanan diterjunkan untuk pengamanan eksekusi pada Kamis. Jumlah itu terdiri dari gabungan aparat TNI, Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta Pusat, pada Kamis menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK. Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya.

Search