Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu akan dilakukan oleh Komisi II DPR. Adies mengatakan pemilu menjadi fokus tugas dan fungsi dari Komisi II DPR. Menurutnya, pembahasan revisi UU Politik dan Pemilu tak mungkin dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, Pemilu selanjutnya masih terbilang lama, sehingga masih memiliki waktu yang cukup untuk membahas revisi UU Politik dan Pemilu.
Menurutnya, saat ini tak ada hal mendesak yang mengharuskan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Baleg. Sementara itu, Adies mengaku belum mendengar terkait pembahasan revisi UU ASN. Dia mengaku belum dapat memastikan revisi UU ASN akan dibahas oleh Komisi II atau Baleg.