Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pimpinan parlemen masih mendiskusikan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Puan menyebut pimpinan DPR masih menimbang situasi terkini sebelum menentukan pembahasan rancangan UU tersebut ditugaskan ke komisi teknis atau ke Badan Legislasi (Baleg). Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pimpinan parlemen belum memutuskan alat kelengkapan dewan mana yang akan ditugaskan membahas RUU Pemilu. “Ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” kata Puan.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pemilu masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat pada 18 November 2024. Namun belakangan Baleg DPR dan Komisi II DPR diduga memperebutkan tugas pembahasan revisi UU Pemilu. Dua alat kelengkapan dewan itu sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan membantah bahwa Komisi II dan Baleg memperebutkan pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut RUU Pemilu masih menunggu giliran dimulainya penyusunan atau pembahasan. Kendati demikian, Bob belum bisa memastikan kapan RUU tersebut mulai dibahas. DPR, kata dia, memiliki batas waktu membahas RUU Pemilu hingga 2026. “Kami nanti akan melihat momentumnya,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.