Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong penerapan pengaturan “3S” di sekolah untuk membatasi akses digital anak, yaitu screen time (waktu layar), screen zone (zona layar), dan screen break (jeda layar). Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan melindungi anak di ruang digital sekaligus membantu mereka menggunakan gawai secara lebih sehat dan terkontrol.
Dalam penerapan screen time, sekolah dapat mengatur kapan siswa diperbolehkan menggunakan gawai. Sejumlah sekolah bahkan sudah menerapkan kebijakan penitipan ponsel selama kegiatan belajar mengajar dan hanya mengizinkan penggunaan gadget untuk kebutuhan pembelajaran. Sementara itu, screen zone diterapkan dengan mengajarkan siswa mengenali ruang digital yang aman serta menetapkan area bebas gawai di sekolah, seperti perpustakaan dan tempat makan.
Adapun screen break bertujuan melatih anak menjeda penggunaan gawai agar lebih fokus belajar. Saat jeda, siswa dapat diarahkan melakukan aktivitas fisik ringan seperti peregangan tangan, leher, dan bahu. Gogot menegaskan bahwa penerapan 3S juga perlu didukung oleh orang tua di rumah agar aturan yang diterapkan sekolah tidak bertentangan dengan kebiasaan anak di lingkungan keluarga.
