Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.
Langkah tersebut disampaikan KPK menyusul hasil kajian Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu. Setidaknya ada tiga rekomendasi yang dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR RI yakni melakukan perubahan regulasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 terutama pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, melakukan perubahan regulasi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011, dan mendorong pemerintah bersama DPR untuk melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.
Menanggapi hal tersebut, Ganjar Pranowo, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menilai pembatasan penggunaan uang tunai bukan solusi utama, langkah tersebut perlu dilengkapi dengan menurunkan biaya politik serta mendorong agar praktik politik uang dikategorikan sebagai kejahatan pemilu yang serius dengan penegakan hukum yang cepat dan sanksi tegas. Beliau juga menyoroti pentingnya demokratisasi internal partai politik dan penguatan kaderisasi. Sementara itu Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan gagasan KPK tersebut dan juga menekankan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, mengatakan apabila semua pihak serius terhadap persoalan politik uang, maka usulan ini perlu mendapat dukungan luas. Selain itu perlu ada sanksi tegas bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima agar menimbulkan efek jera. Dan, memastikan pembatasan penggunaan uang tunai tidak akan menghambat aktivitas kampanye.
