Seusai Rapat Paripurna penetapan prolegnas, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menekankan dorongan untuk membahas RUU yang menjadi perhatian publik, termasuk di dalamnya RUU Pemilu (23/9/2025). Dia menyatakan, kepastian pembahasan ini akan melihat dinamika nanti pada 2026. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sepenuhnya keputusan pembahasan RUU Pemilu kepada Pimpinan DPR. Dia menekankan, Komisi II akan mengikuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, sependapat dengan terbukanya opsi pembentukan Pansus dalam pembahasan RUU Pemilu. Mekanisme ini, menurut dia, paling tepat dengan di bawah koordinasi Komisi II DPR. Namun, Titi mengingatkan proses legislasi RUU Pemilu ini jangan sampai berlarut-larut. Di samping itu, muncul kekhawatiran pelaksanaan pemilu selanjutnya tanpa UU yang baru akan menabrak konstitusi. Titi mengingatkan, desain pemilu serentak pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi perhatian utama.
Titi juga menekankan perlu adanya perhatian publik terhadap pembahasan RUU Pemilu. Pengawalan dari publik ini untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan berorientasi pada konsolidasi demokrasi dan pemilu yang berintegritas, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan jangka pendek partai politik.