Papua Kembali Diusulkan untuk Dimekarkan

Papua kembali diusulkan untuk dimekarkan. Kali ini, Provinsi Papua Barat yang diusulkan dimekarkan lagi menjadi Provinsi Papua Utara. Dalam rapat harmonisasi RUU Papua Utara di ruang Baleg DPR (21/9/2022), salah satu pengusul RUU Provinsi Papua Utara dari Fraksi Partai Nasdem, Roberth Rouw, berharap agar DPR menuntaskan pembentukan DOB Papua sesuai wilayah adat, yakni tujuh provinsi. Papua Utara mempunyai sejumlah batas wilayah. Pertama, sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik. Kedua, sebelah timur berbatasan dengan Samudra Pasifik dan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua. Ketiga, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua Tengah. Keempat, sebelah barat berbatasan dengan Teluk Cenderawasih dan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat. Ibu kota Papua Utara berkedudukan di Kabupaten Biak Numfor. Tim ahli dari Baleg DPR menyebut draf RUU diterima dari pengusul pada akhir Maret 2022. Semula, draf RUU itu terdapat 27 pasal. Kemudian, tim ahli dari Baleg DPR bersepakat bahwa penyusunan dan format RUU Papua Utara disesuaikan dengan tiga UU DOB Papua sebelumnya yang baru disahkan. Jadi, dari 27 pasal itu, otomatis sekarang hanya tinggal 23 pasal.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi melihat masih ada beberapa salah tik di draf RUU Papua Utara. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, mengingatkan agar pembahasan RUU Papua Utara ini juga harus memperhatikan situasi keamanan Papua saat ini. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengkritisi soal penempatan ibu kota Papua Utara di Biak Numfor. Sebab, Biak berada di kepulauan. Ledia juga mempertanyakan ketiadaan klausul keterwakilan 30 persen perempuan berkaitan dengan anggota DPR Papua Utara. Padahal, klausul keterwakilan 30 persen perempuan ini telah disebutkan di empat UU DOB Papua terdahulu. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Sturman Panjaitan, sependapat dengan Ledia terkait dengan penempatan ibu kota, agar penentuan ibu kota provinsi Papua Utara ini dimatangkan terlebih dahulu sehingga tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Nasdem Willy Aditya pun meminta kepada tim ahli dari Baleg agar dapat memperbaiki salah tik dalam draf RUU Papua Utara. Selain itu, ia juga meminta agar draf tersebut disinkronkan dengan undang-undang lain. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pembahasan RUU Papua Utara kemungkinan berlangsung cepat, seperti pembahasan RUU empat daerah otonom baru yang disahkan sebelumnya. Sebab, dari sudut dasar hukum dan nomenklaturnya tidak ada permasalahan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman menyayangkan pemekaran di Papua yang dilakukan terus-menerus dalam beberapa bulan terakhir tanpa didasarkan pada desain penataan daerah. Pemekaran tersebut cenderung bergerak secara liar karena tidak didasarkan pada basis yang kuat dalam menentukan kebutuhan jumlah provinsi dan kabupaten yang ideal di Papua. Akhirnya, yang terjadi usulan-usulan dari elite langsung ditanggapi oleh pembentuk UU. Menurut Herman, pemekaran di Papua seharusnya didasarkan pada persiapan yang matang. Sebab, permasalahan di Papua sangat kompleks, mulai dari kemiskinan, pelayanan publik, hingga ketersediaan dan kualitas infrastruktur.

Search