NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di RUU Pemilu

Alasan Partai NasDem mengusulkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebatas 7 persen untuk RUU Pemilu menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, adalah untuk membangun partai politik tumbuh kuat dan tidak sekadar menjadi badan hukum tanpa dukungan rakyat.

Rifqi mengatakan ambang batas parlemen perlu diatur ulang karena Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, menyatakan angka 4 persen saat ini inkonstitusional bersyarat. Sehingga MK meminta kepada DPR untuk mengatur besaran ambang batas parlemen dengan proporsional keterwakilan untuk pemilu berikutnya.

Namun, ia juga mengatakan partainya masih mengkaji apakah 7 persen bisa dilakukan di pemilihan legislatif di tingkat daerah seperti kabupaten atau kota. Menurutnya saat ini Komisi II DPR telah memiliki 28 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang penyusunannya diawali dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi non pemerintah, serta kelompok masyarakat sipil sejak awal 2026.

Search