Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah ketentuan pergantian kepala daerah dalam UU Pilkada No 10/2016. Penolakan itu menjawab permohonan seorang Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029 bernama Yeyen.
Yeyen memohon sejumlah pasal dalam UU 10/2016 tentang Pilkada agar diubah. Ketentuan yang dimohonkan adalah pasal 173 ayat (1) sampai dengan ayat (7) UU No 10/ 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, pasal-pasal itu merugikan hak-hak konstitusional dirinya karena tidak mendapat kesempatan menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jika Gubernur/ Bupati/ Wali Kota berhenti sebelum masa jabatanya berakhir maka penggantinya adalah wakilnya.
MK menilai permohonan Yeyen tidak dapat menguraikan legal standingnya. MK tidak melihat adanya kerugian konstitusional yang dimaksud. Penggugat tidak mampu menjelaskan kerugian yang dialaminya akibat pasal-pasal tersebut. “Mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo Senin 2 Februari 2026.
