Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan DPR saat ini masih berjalan paralel dalam menyiapkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Meski demikian, lanjut Yusril, proses legislasi di DPR sering kali berubah. Revisi undang-undang yang semula disepakati sebagai inisiatif pemerintah dapat bergeser menjadi inisiatif DPR, dan sebaliknya. Perubahan arah semacam itu bukan hal yang jarang terjadi dalam pembahasan rancangan undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah sejak awal tetap menyiapkan draf revisi UU Pemilu. Jika nantinya inisiatif penyusunan beralih kepada pemerintah, draf tersebut sudah siap digunakan sebagai dasar pembahasan.
Yusril menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu idealnya dapat dimulai pada awal tahun depan. Dengan demikian, keseluruhan proses revisi dapat diselesaikan maksimal dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Lebih jauh, Yusril mengatakan bahwa Presiden Prabowo memberi ruang penuh kepada para menteri untuk menyiapkan agenda reformasi politik dan hukum, termasuk revisi UU Pemilu.
