Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan tanpa pemotongan apa pun. Ia menekankan alasan seperti absensi pekerja maupun kondisi ekonomi perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pembayaran THR. Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar, termasuk denda sebesar 5 persen dari total THR apabila terjadi keterlambatan pembayaran, tanpa menghapus kewajiban utama perusahaan untuk melunasinya.
Sebagai bentuk pengawasan, Menaker melakukan inspeksi mendadak ke salah satu perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan melalui Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut dilaporkan belum membayar THR sesuai ketentuan, meski pembayaran seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Setelah pemeriksaan, manajemen perusahaan menyatakan komitmen untuk melunasi sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan pekerja pada 16 Maret 2026 yang menyebutkan THR belum dibayarkan, kemudian sebagian pembayaran dilakukan pada 18 Maret namun tidak penuh. Menaker menegaskan bahwa alasan kesulitan ekonomi perusahaan maupun kesalahpahaman terkait tingkat kehadiran pekerja tidak dapat dibenarkan. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan ketat guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi dan hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
