Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan tanpa pemotongan apa pun. Ia menekankan alasan seperti absensi pekerja maupun kondisi ekonomi perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pembayaran THR. Pemerintah juga...
