Menakar Arah Revisi UU Pemilu

Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tengah dalam pembahasan internal di Komisi II DPR sebagai RUU asal dari parlemen. Kemudian naskah akademik dan draf RUU Pemilu harus disiapkan DPR sebelum dibahas bersama dengan pemerintah. Namun hingga saat ini, proses tersebut belum menunjukkan kemajuan yang memadai karena masih dalam tahapan fase rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan praktisi pemilu, sementara tenggat waktu dan kelembagaan semakin dekat.

Banyak pihak menilai Pemilu 2029 masih jauh, pahadal seleksi anggota KPU dan Bawaslu di tingkat nasional untuk masa jabatan 2027-2032 harus dimulai paling lambat Oktober 2026 dan atau sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana putusan MK No 120/PUU-XX/2022. Oleh karena itu setidaknya, revisi UU Pemilu harus sudah berlaku sebelum proses seleksi berlangsung, yakni pada pertengahan 2026. Apabila revisi terlambat, seleksi akan tetap menggunakan kerangka hukum lama yang selama ini dikritik kualitas dan kredibilitasnya. Putusan-putusan yang telah diterbitkan oleh MK tidak hanya menyelesaikan perkara pengujian konstitusional norma tetapi juga mandat normatif yang harus segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang guna menjaga keseimbangan antara keterbukaan kompetisi, kualitas kandidasi, dan stabilitas pemerintahan. Serta urgensi untuk menyinkronisasi pengaturan pemilu dan pilkada.

Mengingat urgensi tersebut, jika proses pembahasan di internal DPR berlarut-larut, maka ruang waktu legislasi akan semakin sempit. Risiko yang dapat timbul adalah seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap menggunakan kerangka hukum lama dan perubahan yang dilakukan bisa jadi bersifat terburu-buru dengan ruang deliberasi publik yang terbatas. Pola legislasi cepat (fast-track legislations) pernah terjadi dalam sejumlah undang-undang strategis misalnya revisi UU KPK, revisi UU MK, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU Ibu Kota Negara Nusantara.

Search