Masuk Prolegnas Prioritas 2026, RUU Pemilu Bakal Jadi Sorotan Publik

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pihaknya bakal membahas sungguh-sungguh pembahasan RUU Pemilu (21/9/2025). Komisi II, lanjutnya, menaungi urusan pemilu sehingga dianggap sebagai keputusan yang tepat. Sebelum diputuskan diusulkan oleh Komisi II DPR, RUU Pemilu sempat diputuskan akan diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurutnya, hal itu keputusan yang tepat, karena titik berat pelaksanaan fungsi DPR, baik itu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, terkait Pemilu adalah urusan Komisi II.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menilai, publik bakal memberikan sorotan tajam terhadap pembahasan RUU Pemilu ini. Hal ini sebagai bentuk harapan akan perbaikan para wakil rakyat hingga pemimpin di pusat maupun di daerah. Menurut Heroik, Pasca-gelombang demonstrasi Agustus-September lalu, publik akan jauh lebih menaruh perhatian lebih terhadap revisi UU Pemilu. RUU Ini dinilai sebagai salah satu akar persoalan yang muncul dari akuntabilitas representasi.

Heroik meminta DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU Pemilu. Dia juga menilai, pembahasan tersebut tidak perlu menunggu tahun 2026 karena sebelumnya masuk Prolegnas Prioritas 2025. Bahkan, Heroik mendorong RUU Pemilu dilaksanakan dengan inisiatif pemerintah dan membentuk tim khusus yang independen.

Search