Pelaku kejahatan siber, termasuk judi online, memanfaatkan masyarakat untuk membuka rekening bank yang kemudian dijadikan penampung transaksi ilegal. Modus ini dilakukan dengan menawarkan imbalan sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, terutama kepada warga dari kalangan kurang mampu. Banyak pihak yang dimanfaatkan dalam modus tersebut, mulai dari petani hingga ibu rumah tangga. Mereka diduga tidak sepenuhnya memahami bahwa rekening yang dibuat akan digunakan untuk transaksi yang melanggar hukum. Meutya menilai praktik tersebut seharusnya bisa dicegah lebih dini apabila proses know your customer (KYC) di perbankan diperkuat hingga ke daerah dan gerai-gerai layanan bank.
