Newsflow

Pelaku kejahatan siber, termasuk judi online, memanfaatkan masyarakat untuk membuka rekening bank yang kemudian dijadikan penampung transaksi ilegal. Modus ini dilakukan dengan menawarkan imbalan sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, terutama kepada warga dari kalangan kurang mampu. Banyak pihak yang dimanfaatkan dalam modus tersebut,...
Search