Komisi II DPR Mulai Bahas RUU Pemilu pada Juli atau Agustus 2026

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) direncanakan dibahas oleh Komisi II DPR pada Juli atau Agustus 2026. Pembahasan akan dimulai setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik RUU Pemilu.

Dalam pembahasannya nanti, Komisi II memastikan akan melibatkan masukan publik serta partai politik yang ada di luar parlemen. Saat ini, Komisi II DPR aktif mengumpulkan masukan publik terkait RUU Pemilu.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait UU Pemilu. Pertama adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya sebesar 20 persen. Kedua adalah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dimulai pada tahun 2029. Artinya pemilu nasional ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota dan memilih kepala daerah (Pilkada). Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Ketiga adalah putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Search