Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Ketua Miftahol Arifin dan Sekretaris Jenderal Abd. Adim.
Keduanya menegaskan ketidakpastian hukum atas ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen (parliamentary threshold). MK menolak permohonan tersebut sebab DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang belum melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma dimaksud sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, sehingga belum terdapat perubahan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menjadi objek dalam permohonan ini.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma pasal a quo dalam kerangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, maka sejatinya ruang pengujian terhadap norma pasal a quo belum terbuka. Menurut Saldi “Permohonan Nomor 37/PUU-XXIV/2026 adalah prematur.”
