Kepala BGN Nilai Putusan MK Bukan untuk Menghentikan MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak akan menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan telaah hukum BGN, putusan tersebut justru menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional dan tidak membatalkan dasar hukum maupun pelaksanaannya.

Menurut Sudaryono, substansi putusan MK hanya mengatur mekanisme penganggaran program MBG, khususnya terkait penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi hingga dua tahun untuk menyesuaikan mekanisme tersebut, sehingga mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari fungsi pendidikan.

Beliau memastikan perubahan mekanisme penganggaran ini tidak memengaruhi keberlangsungan program maupun kewenangan BGN sebagai penyelenggara MBG. BGN tetap menjalankan tugas untuk memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sementara pemerintah akan menindaklanjuti penyesuaian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Search