Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah yaitu PT WEL, PT FI, PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur. Sementara PT MPK, dicabut izin usahanya sekaligus dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran pada arealnya terjadi secara luas dan berulang. Pemerintah mewajibkan perbaikan sistem pengendalian kebakaran, pemulihan vegetasi, khususnya pada lahan gambut, dan akan meningkatkan sanksi hingga pencabutan izin bila kewajiban tidak dipenuhi.
