Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

Obligasi daerah kembali menjadi perbincangan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5 triliun untuk membiayai pembangunan.

Obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang lazim untuk membangun infrastruktur publik. Namun, Jakarta sebagai daerah yang hampir memenuhi prasyarat yakni memiliki kemampuan fiskal kuat, tata kelola keuangan sehat, proyek yang layak dan kemampuan membayar utang, tidak dapat dijadikan ukuran untuk seluruh Indonesia. Sebab, kondisi fiskal daerah sangat beragam, banyak daerah yang menghadapi persoalan kas. Sebenarnya, yang ditunggu oleh daerah adalah bukan pinjaman baru melainkan DBH dan transfer yang menjadi hak mereka.

Persoalannya adalah ketika daerah sedang kesulitan likuiditas justru ditawari pinjaman melalu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kenapa daerah yang sedang membutuhkan hak fiskalnya justru diarahkan mencari utang? Seharusnya pemerintah pusat tidak mengubah persoalan cash flow daerah menjadi persoalan debt flow. Obligasi daerah harus diukur secara tepat berdasarkan kapasitas fiskalnya dan diawasi oleh DPRD secara optimal.

Otonomi daerah memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengelola fiskal dan urusannya secara mandiri, bukan kebebasan berutang. Oleh karena itu, kebijakan transfer dari pemerintah pusat harus disesuaikan: membedakan daerah yang sudah kreatif dan mandiri secara finansial dengan daerah yang masih memerlukan bantuan negara demi pemerataan.

Search