Pemerintah bersama pimpinan DPR dan Komisi II DPR menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda untuk membahas RUU Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Fokus revisi aturan pemilu tidak diarahkan pada perubahan sistem pemilihan langsung menjadi tidak langsung.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan “Belum ada rencana membahas RUU Pilkada. Wacana yang berkembang di luar, kepala daerah dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas itu,” Senin (19/01/2026).
Sementara itu Komisi II DPR akan menyiapkan naskah akademis dan RUU perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid akan memuat rezim pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif. Proses pembahasan RUU Pemilu akan dibagi menjadi beberapa tahap dimulai Januari 2026.
Pemerintah di satu sisi mengapresiasi kerja pimpinan DPR dan Komisi II DPR terkait pembahasan RUU Pemilu dan akan secara rutin membuka partisipasi publik. Meskipun partai politik memiliki cara pandang yang berbeda-beda, prinsip untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara agar dikedepankan. Pemerintah juga melalui Menteri Sekretaris Negara menghormati wacana yang berkembang di masyarakat namun secara formal pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum dibahas dan belum masuk dalam RUU prolegnas.
