Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi financial influencer melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, penyampai informasi yang terbukti memberikan konten keuangan menyesatkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar.
Aturan ini mewajibkan financial influencer yang melakukan aktivitas pemasaran untuk bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi. PUJK juga wajib memastikan influencer mencantumkan identitas dan hubungan kerja sama, memiliki kompetensi memadai, memasarkan produk yang berizin OJK, serta tidak menyalahgunakan data konsumen.
POJK yang berlaku sejak 4 Juni 2026 ini diterbitkan agar informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan masyarakat. Influencer juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai karakteristik produk serta bekerja sama dengan pihak jasa keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
