- Bonnik Manoe
- Konten Keuangan Menyesatkan
- CNN Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi financial influencer melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, penyampai informasi yang terbukti memberikan konten keuangan menyesatkan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar. Aturan ini...
