Direktur Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan BRIN, Moch Nurhasim, memberikan catatan khusus untuk pilkada di Provinsi Jakarta, terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Hal ini disampaikannya dalam Netgrit Podcast Berebut Kursi Parlemen Melalui Penataan Dapil dan Alokasi Kursi (26/10).
Meskipun sudah diatur dalam UU Pemilu tentang Provinsi Jakarta, pemindahan ibu kota otomatis membuat status khusus kota metropolitan tersebut akan berubah. Bila ibukotanya pindah maka harus ada representasi di kabupaten kota berarti ada pemilu. Menurut Hasim, selama undang-undang tidak diubah maka tidak perlu ada pemilu untuk level kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta. Tetapi, hal ini akan menimbulkan efek ketidakadilan di masa mendatang.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun demikian tentu tidak mudah karena harus ada pembentukan prinsip daerah pemilihan yang harus dipenuhi, termasuk landasan hukum. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada DKI Jakarta yang harus dilaksanakan dua putaran sesuai UU 29/2007 tentang DKI Jakarta, karena kekhususan pemerintahan DKI Jakarta yaitu tidak memiliki DPRD Kota/Kabupaten, dan gubernur juga berhak menunjuk langsung wali kota. Syarat gubernur dan wakil terpilih diharuskan memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.