DPR Tunggu DIM dari Pemerintah untuk Bahas RUU Kementerian Negara

Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Senin (8/7/2024). Namun, surpres itu tidak disertai DIM dari Pemerintah sehingga tidak bisa dibahas. Kini, DPR telah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024 dan kembali bersidang pada 16 Agustus 2024.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan sebenarnya pasal yang direvisi di UU Kementerian Negara tidak banyak (14/7/2024). Menurut Firman, RUU ini harus dituntaskan cepat karena akan menjadi acuan bagi presiden-wakil presiden terpilih nantinya. Selain RUU Kementerian Negara, sejumlah RUU yang harus selesai sebelum pelantikan presiden-wakil presiden terpilih ialah RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan bahwa DIM atas RUU Kementerian Negara masih dalam tahap proses penyusunan oleh kementerian terkait. Saat ditanya mengenai target selesai penyusunan DIM tersebut, ia belum dapat memastikannya.

Search