Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih memiliki banyak kekurangan. Pihaknya mewacanakan untuk merevisi sejumlah undang-undang terkait kepemiluan, termasuk UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Doli melanjutkan, evaluasi secara komprehensif diperlukan untuk menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia. Berbagai masukan dari sejumlah anggota legislatif terkait penyelenggaraan pemilu, seperti biaya politik yang mahal, alokasi daerah pemilihan dan kursi, serta penegakan hukum pemilu sulit diperbaiki jika tidak mengubah UU Pemilu. Menurut Doli, idealnya revisi dilakukan pada awal pemerintahan eksekutif dan legislatif baru. Meskipun demikian, proses menuju revisi bisa dilakukan sejak DPR periode 2019-2024 dengan membentuk panitia kerja Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menilai revisi UU Pemilu mesti bisa membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih murah, serta mampu meningkatkan party-ID sehingga membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan partai yang dipilih.
Mendagri mengatakan pemerintah sependapat ada redesain sistem pemilu, baik untuk pemilu maupun pilkada. Namun, revisi membutuhkan kajian yang mendalam agar hasil dari pembahasan optimal. Mendagri mengatakan pemerintah akan mengambil inisiatif untuk membuat kajian dalam merevisi UU Pemilu dan Pilkada.