Sejumlah pegiat demokrasi dan masyarakat adat menilai desain pemilu di Indonesia belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak politik masyarakat adat. Sistem yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu menekankan aspek administratif dan prosedural, sehingga belum mampu mengakomodasi keragaman kondisi sosial dan budaya masyarakat adat di berbagai daerah.
Dalam diskusi reformasi pemilu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayan Hidayat, mengatakan aturan pemilu yang seragam dan terlalu prosedural berpotensi menghilangkan hak politik kelompok adat. Komunitas yang hidup berpindah atau tinggal di kawasan hutan sering kesulitan memenuhi persyaratan administratif, padahal tradisi mereka sudah ada jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk. Karena itu, desain pemilu seharusnya lebih plural dan adaptif terhadap keragaman sosial budaya.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Aqidatul Izza Zain, menambahkan bahwa hambatan masyarakat adat tidak hanya administratif, tetapi juga sistemik. Meski konstitusi mengakui keberadaan masyarakat adat, mekanisme pemilu belum mampu menjamin representasi politik mereka. Data menunjukkan keterwakilan masyarakat adat di DPR menurun drastis: dari 32 orang pada Pemilu 2019 menjadi hanya enam orang pada Pemilu 2024. Minimnya representasi ini membuat isu-isu penting seperti tanah, lingkungan, dan hak adat sulit diperjuangkan di parlemen.
Sebagai solusi, AMAN dan SPD mendorong revisi Undang-Undang Pemilu agar lebih inklusif. Revisi tersebut diharapkan mencakup penjaminan hak pilih, proses kandidasi politik, serta penataan daerah pemilihan yang mempertimbangkan kesatuan sosial dan budaya komunitas adat. Dengan demikian, masyarakat adat dapat berpartisipasi secara bermakna dalam demokrasi dan memiliki saluran representasi yang lebih kuat untuk memperjuangkan kepentingan mereka.
