Aturan Baru Restitusi Pajak Purbaya: Ini Bocoran & Reaksi Pengusaha

Mulai 1 Mei 2026, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi. Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024. Mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh. Proses audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menekankan, perubahan mendasar kebijakan restitusi nantinya akan menitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat akan diperkuat ke depannya khusus untuk yang terbukti patuh memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

Merespons kebijakan baru restitusi, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto mengaku belum mendapatkan informasi skema baru yang akan diterapkan pemerintah terkait restitusi pajak. Namun, ia menekankan, kebijakan baru ini sepatutnya tidak menyetop sementara restitusi pajak, karena itu hak para wajib pajak. Kacuk menekankan, bila kebijakan restitusi terganggu, efeknya akan mempengaruhi aliran dana operasional atau cash flow perusahaan.

Search