Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat pencegahan praktik politik uang, bukan sekadar perubahan norma. Ida Budhiati, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, menekankan bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi karena politik uang sejak tahap pencalonan. Menurutnya, instrumen hukum sebenarnya sudah cukup, tetapi pengawasan dan implementasi aturan masih lemah.
Ia mencontohkan bahwa pembatasan dana kampanye sudah diatur, namun KPU belum menemukan formula realistis untuk menentukan batas belanja kampanye. Karena itu, revisi UU Pemilu diusulkan agar memperkuat mekanisme audit dana kampanye, tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga menguji kesesuaian laporan dengan kondisi faktual di lapangan.
KPK sebelumnya juga mengusulkan agar model kampanye berbiaya tinggi ditinjau kembali. Pencegahan korupsi harus dimulai dari awal dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu. Dengan cara ini, persaingan politik diharapkan lebih menekankan kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan sekadar kekuatan modal.
