Dinamika otonomi daerah menjadi sebuah tantangan besar bagi upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan ekosistem digital terpadu dalam pelayanan publik.
Saat ini, banyak pemerintah daerah mengembangkan aplikasi digitalnya secara terpisah yang kerap menimbulkan duplikasi anggaran dan kompleksitas data. Akibatnya, interoperabilitas data yang esensial untuk pengambilan keputusan nasional berbasis bukti sulit terwujud.
Undang-Undang tentang Otonomi Daerah memberikan keluasan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan internalnya, termasuk pengembangan teknologi informasi . Namun, pusat sering menuntut standar tunggal dan sistem bersama demi efisiensi pemerintahan.
