Ahmad Ali, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia, menilai pelibatan partai di luar DPR dalam revisi UU Pemilu sebagai tindakan tidak rasional yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Secara hukum, partai nonparlemen tidak memiliki formal dalam pembentukan undang-undang apalagi partai tersebut belum berstatus penuh sebagai partai politik peserta pemilu. Ali menilai, jika partai nonparlemen dilibatkan, pembahasan RUU Pemilu akan sarat subjektivitas. Karena itu, ia mendorong agar DPR lebih memprioritaskan suara publik. “Kalau mau tanya kepentingan, tanyakan kepentingan rakyat. Undang ormas-ormas, tanyakan kepada mereka. Ngapain partai-partai politik yang punya kepentingan?” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan saat ini Badan Keahlian DPR RI sedang menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu. “Untuk menyusun dua hal itu diperlukan banyak pikiran, pandangan, dan masukan dari masyarakat, sehingga kami berharap pada saatnya nanti panitia kerja pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI digulirkan, proses pembahasan RUU-nya tidak terlalu panjang lagi karena telah didahului satu proses di mana kami menghimpun sejumlah pandangan pikiran yang penting tersebut,” jelasnya.
