Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mencegah penyakit tidak menular (PTM) akibat konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan bertujuan membantu masyarakat memahami kualitas gizi produk...
