Wacana Ukuran Rumah Subsidi Bakal Diperkecil, Ini Respons Wamen PKP
Wacana pengurangan ukuran rumah subsidi telah diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP yang menyebut rencana penyesuaian luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan bangunan minimal 18 meter persegi. Padahal, aturan yang berlaku saat ini dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan bangunan minimal
