Permen PKP Terbit, BP Tapera Perluas Penerima Manfaat Rumah Subsidi
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR semakin memperluas penerima manfaat rumah subsidi. Dijelaskan dalam Permen ini untuk besaran penghasilan MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayah. Dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan
