UMKM Wajib Bayar Pajak, Cek Tarifnya
Insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen telah diberlakukan oleh pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini. Masa berlakunya insentif tersebut sebenarnya telah ditetapkan berakhir pada 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap diperbolehkan untuk dimanfaatkan
