Sapi Terjangkit PMK, Peternak Bakal Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta
Berdasarkan keterangan Menko Bidang Perekonomian, AIrlangga Hartarto, Peternak sapi bakal mendapat ganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hanya saja, mereka yang mendapat ganti rugi adalah peternak sapi skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
