Pencairan JHT Bisa Sebelum Usia 56 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi. Substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT akan dikembalikan seperti yang berlaku di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di mana pencairan bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan, Kemenaker
