MK Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal ini berisi ketentuan terkait usia pensiun perwira TNI 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun. Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan, dalam kaitannya dengan
