Kemenkes Minta Tenaga Kesehatan Tak Beri Resep Obat Sirop
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop kepada pasien sebagai antisipasi fenomena gagal ginjal akut. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive
