Penggunaan Gawai Anak akan Diatur, Indonesia Segera Punya Regulasi Khusus
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang harus ada regulasi yang mengatur tentang pembatasan penggunaan gawai bagi anak. Menurut Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Ratna Susianawati, regulasi itu diharapkan akan memperkuat Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang
