Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas, Moeldoko: Negara Hemat Devisa Rp 2.000 T Lebih
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres No.7/2022 pada Rabu 13 September 2022, yang mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Inpres ini dapat menjadi langkah untuk mewujudkan target net zero emission pada 2060, solusi persoalan